Legalitas impor burung pancawarna menjadi topik yang kian penting bagi para pecinta burung peliharaan di Indonesia. Burung pancawarna yang memiliki warna‑warna cerah dan suara merdu sering menjadi incaran kolektor, namun proses memasukkannya ke wilayah Indonesia tidak sekadar soal permintaan pasar. Negara memiliki rangkaian peraturan yang mengatur secara ketat setiap tahapan impor, mulai dari permohonan izin hingga karantina di pelabuhan.
Memahami regulasi ini bukan hanya penting bagi importir, tetapi juga bagi pemilik burung, penjual, dan lembaga konservasi yang ingin memastikan bahwa perdagangan berlangsung secara legal dan berkelanjutan. Pada bagian selanjutnya, artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif dasar‑dasar hukum, prosedur administratif, serta implikasi hukum bila peraturan dilanggar.
Selain itu, pembaca akan menemukan informasi tentang ragam harga burung pancawarna lokal yang dapat menjadi acuan dalam menilai nilai ekonomis burung impor dibandingkan dengan yang dibudidayakan di dalam negeri.
Kerangka Hukum Impor Burung Pancawarna di Indonesia

Ketentuan dan Dasar Hukum Impor di Indonesia_ Training "Effective
Indonesia mengatur impor satwa, termasuk burung pancawarna, melalui beberapa peraturan utama:
- Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawalan dan Pengendalian Impor Satwa.
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 10/2020 tentang Impor Satwa Liar.
- Perjanjian Internasional CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
1. CITES dan Klasifikasi Burung Pancawarna
CITES merupakan perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies satwa dan flora yang terancam. Burung pancawarna (seperti Estrildidae atau Lonchura) termasuk dalam Appendiks II CITES, yang mengharuskan adanya export permit dari negara asal serta import permit dari Indonesia.
Setiap permohonan izin harus disertai dokumen yang membuktikan bahwa spesies tersebut tidak berada pada risiko kepunahan dan bahwa penangkaran atau penangkapan dilakukan secara legal. Kegagalan menyediakan dokumen ini dapat mengakibatkan penahanan atau pemusnahan burung di perbatasan.
2. Izin Impor dari Kementerian Perdagangan
Untuk mendapatkan Import Permit, importir harus mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi:
- Surat permohonan resmi.
- Salinan sertifikat CITES.
- Invoice penjual yang mencantumkan spesies, jumlah, dan asal negara.
- Rencana karantina dan penanganan pasca‑impor.
Setelah dokumen diverifikasi, Kementerian akan mengeluarkan Surat Izin Impor (SII) yang berlaku selama 30 hari. Selama periode tersebut, importir harus menyiapkan transportasi yang memenuhi standar biosekuriti.
3. Karantina dan Pemeriksaan di Pelabuhan
Setelah tiba di pelabuhan Indonesia, burung pancawarna harus melewati proses karantina di Balai Karantina Hewan (BKH). Proses ini meliputi:
- Pemeriksaan fisik untuk mendeteksi penyakit menular.
- Pengujian laboratorium (misalnya, tes Salmonella atau Avian Influenza).
- Isolasi selama minimal 30 hari, kecuali jika hasil tes menunjukkan bebas patogen.
Jika semua persyaratan terpenuhi, BKH akan mengeluarkan Sertifikat Karantina (SK) yang memungkinkan burung dipindahkan ke penangkaran atau penjual.
Prosedur Praktis Memperoleh Izin Impor
Berikut langkah‑langkah yang dapat diikuti oleh importir yang ingin memastikan kepatuhan terhadap peraturan:
Langkah 1: Verifikasi Status CITES
Pastikan spesies burung pancawarna yang akan diimpor terdaftar dalam Appendiks II CITES. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi CITES atau melalui Kementerian Perdagangan.
Langkah 2: Ajukan Permohonan ke OSS
Masuk ke portal OSS, pilih layanan “Izin Impor Satwa Liar”, dan unggah seluruh dokumen yang diperlukan. Sistem akan memberi notifikasi jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai.
Langkah 3: Dapatkan Surat Izin Impor
Setelah verifikasi, Kementerian Perdagangan akan mengirimkan SII secara elektronik. Simpan salinan digital dan cetak untuk keperluan di pelabuhan.
Langkah 4: Persiapkan Transportasi Biosekuriti
Gunakan kotak transportasi yang memenuhi standar IATA (International Air Transport Association). Pastikan suhu, ventilasi, dan kebersihan terjaga untuk mencegah stres pada burung.
Langkah 5: Karantina di BKH
Setibanya di pelabuhan, serahkan semua dokumen kepada petugas BKH. Ikuti prosedur isolasi dan tes laboratorium. Bila hasil negatif, burung dapat dikeluarkan dan dipindahkan ke penangkaran resmi.
Dampak Hukum Bagi Pelanggaran
Apabila importir mengabaikan prosedur di atas, konsekuensinya dapat sangat berat, meliputi:
- Penahanan dan Pemusnahan: Burung dapat ditahan di BKH selama 6 bulan atau dimusnahkan jika dianggap sebagai risiko biosekuriti.
- Denda Administratif: Denda dapat mencapai Rp 500 juta per ekor, tergantung pada tingkat pelanggaran.
- Pidana Penjara: Undang‑Undang No. 5/1990 mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku perdagangan satwa liar tanpa izin.
- Pencabutan Izin Usaha: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau Kementerian Perdagangan dapat mencabut izin usaha importir secara permanen.
Kasus-kasus yang pernah terjadi menunjukkan bahwa penegakan hukum semakin tegas, terutama setelah Indonesia menandatangani revisi CITES pada tahun 2020. Oleh karena itu, kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Tips Memastikan Kepatuhan dan Mengurangi Risiko

manajemen risiko kepatuhan | PDF
1. Pilih Supplier yang Terdaftar di CITES
Pastikan penjual atau penangkaran luar negeri memiliki sertifikat CITES yang sah. Hal ini meminimalkan risiko penolakan dokumen di perbatasan.
2. Lakukan Audit Dokumen Sebelum Pembelian
Audit meliputi pemeriksaan keabsahan invoice, sertifikat kesehatan, serta kejelasan jumlah dan spesies yang dibeli. Audit internal dapat menghindari kesalahan administratif.
3. Konsultasikan dengan Ahli Karantina
Beberapa konsultan karantina menyediakan layanan pendampingan mulai dari persiapan dokumen hingga pemantauan proses karantina di BKH. Menggunakan jasa profesional dapat mempercepat proses.
4. Simpan Semua Bukti Transaksi
Dokumen digital dan fisik harus disimpan minimal 5 tahun sebagai bukti legalitas. Ini berguna bila terjadi inspeksi ulang atau audit oleh otoritas.
5. Ikuti Pelatihan Regulasi Satwa Liar
Kementerian Perdagangan secara rutin menyelenggarakan webinar atau workshop mengenai regulasi CITES dan prosedur impor. Mengikuti pelatihan ini tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga memberikan sertifikat yang dapat memperkuat profil importir.
Perbandingan Antara Burung Pancawarna Impor dan Lokal

UPDATE HARGA 9'JENIS BURUNG BRANJANGAN LOKAL DAN IMPOR DI PASAR BURUNG
Seringkali pemilik burung bertanya, apakah lebih menguntungkan mengimpor burung pancawarna dibandingkan membelinya dari peternak lokal? Menurut panduan sukses merawat burung pancawarna impor dibandingkan lokal, terdapat beberapa pertimbangan:
- Biaya Awal: Impor biasanya memerlukan biaya lebih tinggi karena izin, karantina, dan transportasi.
- Kualitas Genetik: Burung impor sering berasal dari strain yang lebih murni, sehingga potensial menghasilkan suara yang lebih merdu.
- Risiko Kesehatan: Burung lokal yang dibudidayakan dalam negeri cenderung memiliki risiko penyakit yang lebih rendah karena sudah terbiasa dengan iklim dan standar biosekuriti nasional.
- Legalitas: Membeli dari peternak lokal meminimalkan kerumitan perizinan, asalkan peternak memiliki izin resmi.
Keputusan akhir tergantung pada tujuan pemilik: apakah lebih mengutamakan keunikan suara, nilai koleksi, atau kemudahan perawatan.
Dengan pemahaman yang mendalam tentang regulasi, prosedur, dan konsekuensi hukum, para pelaku pasar burung pancawarna dapat melakukan perdagangan secara bertanggung jawab. Kepatuhan tidak hanya melindungi kepentingan ekonomi pribadi, tetapi juga berkontribusi pada konservasi satwa liar Indonesia yang masih terancam oleh perdagangan ilegal.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengimpor burung pancawarna, pastikan semua persyaratan telah dipenuhi, dokumen lengkap, dan prosedur karantina siap dijalankan. Langkah‑langkah tersebut akan menjamin bahwa keindahan burung pancawarna dapat dinikmati di rumah tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.