Burung merak (Pavo cristatus) telah lama menjadi simbol keindahan dan status eksotis di kalangan pecinta burung. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual burung merak di Indonesia, penting untuk memahami kerangka legalitas yang mengatur perdagangan spesies ini. Kata kunci utama “legalitas jual beli burung merak” menjadi landasan utama dalam artikel ini, yang akan membahas seluk‑beluk perizinan, regulasi nasional, serta langkah‑langkah praktis yang harus diikuti oleh setiap pelaku usaha.
Indonesia sebagai negara megabiodiversitas memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi satwa liar, termasuk burung merak yang termasuk dalam daftar spesies dilindungi. Oleh karena itu, setiap transaksi yang melibatkan burung merak harus mematuhi peraturan perundang‑undangan serta konvensi internasional seperti CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Tanpa kepatuhan terhadap regulasi ini, risiko denda, penangkapan, atau bahkan pidana dapat mengancam bisnis Anda.
Artikel ini menyajikan panduan komprehensif, mulai dari klasifikasi burung merak dalam CITES, jenis‑jenis izin yang diperlukan, prosedur pengajuan, hingga tips praktis agar proses perizinan berjalan lancar. Bagi Anda yang ingin terjun ke pasar burung eksotis, memahami aspek legal ini adalah langkah pertama yang tidak boleh diabaikan.
1. Klasifikasi Burung Merak dalam CITES dan Regulasi Nasional

Aves zoover | PPT
Burung merak masuk dalam Appendiks II CITES, yang berarti perdagangan internasional diperbolehkan dengan syarat izin yang sah. Di Indonesia, implementasi CITES diatur oleh Undang‑Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawalan dan Pengendalian Perdagangan Satwa Liar.
1.1. Apa Artinya Appendiks II?
- Perdagangan internasional dapat dilakukan, tetapi harus didukung dokumen resmi (CITES Permit).
- Penjual dan pembeli wajib memastikan bahwa burung tersebut tidak diambil dari populasi liar yang terancam.
- Catatan ekspor‑impor harus dilaporkan kepada otoritas terkait.
1.2. Dampak Regulasi Nasional
Di tingkat nasional, semua aktivitas jual beli burung merak harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Direktorat Jenderal Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan) jika melibatkan spesies yang termasuk dalam daftar satwa laut atau perairan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif (denda hingga Rp 500 juta) atau pidana (penjara hingga 5 tahun).
2. Jenis‑jenis Izin yang Diperlukan

Bab 2 – Jenis-Jenis Izin | PDF
Berikut adalah izin-izin utama yang harus dimiliki oleh penjual atau pembeli burung merak di Indonesia:
2.1. Izin Usaha Perdagangan (IUP) Satwa
IUP dikeluarkan oleh KLHK dan mencakup izin operasional bagi perusahaan atau individu yang melakukan perdagangan satwa, termasuk burung merak. Persyaratan meliputi:
- Surat keterangan domisili usaha.
- Rencana pengelolaan satwa (termasuk fasilitas penangkaran).
- Komitmen untuk tidak mengambil satwa dari alam liar tanpa izin.
2.2. Surat Izin CITES (CITES Permit)
Surat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam (DKSD) setelah verifikasi bahwa burung merak yang diperdagangkan bukan berasal dari populasi liar yang terancam. Dokumen ini wajib disertakan pada setiap dokumen pengiriman atau penjualan.
2.3. Sertifikat Kesehatan Hewan (Veterinary Health Certificate)
Untuk menjamin kesehatan burung, sertifikat ini dikeluarkan oleh dokter hewan resmi dan mencakup hasil pemeriksaan bebas dari penyakit menular yang dapat menyebar ke satwa lain atau manusia.
3. Prosedur Pengajuan Izin di Indonesia

Panduan Prosedur Izin Lokasi Usaha di Indonesia Melewati OSS
Proses perizinan melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti secara berurutan. Berikut langkah‑langkahnya:
3.1. Persiapan Dokumen Administratif
- Fotokopi KTP atau identitas perusahaan.
- Surat keterangan domisili usaha (SKDU).
- Rencana usaha (business plan) yang mencakup aspek penangkaran, penyimpanan, dan distribusi.
- Dokumen kepemilikan atau bukti asal usul burung merak (sertifikat asal).
3.2. Pengajuan IUP ke KLHK
Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui portal e‑Izin KLHK. Setelah mengunggah semua dokumen, pihak KLHK akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan fasilitas memenuhi standar kesejahteraan satwa.
3.3. Permohonan Surat Izin CITES
Setelah IUP disetujui, langkah selanjutnya adalah mengajukan CITES Permit ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam. Formulir permohonan mencakup data spesies, kuantitas, tujuan perdagangan, serta bukti legalitas asal usul.
3.4. Pemeriksaan Kesehatan oleh Veterinarian
Veterinarian yang berlisensi harus melakukan pemeriksaan lengkap pada burung merak, termasuk tes darah, pemeriksaan parasit, dan penilaian kebugaran fisik. Hasil pemeriksaan menjadi lampiran wajib pada CITES Permit.
3.5. Pengambilan dan Penyimpanan Dokumen
Setelah semua izin diterbitkan, dokumen harus disimpan dalam format fisik dan digital. Pemerintah Indonesia kini mewajibkan penggunaan sistem E‑IBKM (Electronic Indonesian Biodiversity Monitoring) untuk pencatatan semua transaksi satwa liar, termasuk burung merak.
4. Dokumentasi dan Catatan Transaksi
Setiap transaksi jual beli burung merak harus tercatat secara detail dalam sistem E‑IBKM. Data yang diwajibkan meliputi:
- Identitas penjual dan pembeli (nama, alamat, NPWP).
- Nomor izin IUP dan CITES Permit.
- Jumlah dan kategori burung (umur, jenis kelamin, warna bulu).
- Tanggal dan tempat transaksi.
- Dokumen pendukung (sertifikat kesehatan, faktur penjualan).
Pencatatan yang akurat tidak hanya memudahkan audit, tetapi juga melindungi pelaku usaha dari tuduhan ilegal. Jika terjadi inspeksi oleh Satpol PP atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), data ini menjadi bukti sah atas legalitas usaha Anda.
5. Penegakan Hukum dan Sanksi

PPKN KELAS XII BAB II PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM A. KONSEP
Pemerintah Indonesia secara aktif menindak pelanggaran perdagangan satwa liar. Berikut beberapa contoh sanksi yang dapat dikenakan:
5.1. Sanksi Administratif
- Denda administratif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
- Pencabutan izin IUP dan CITES Permit secara permanen.
- Penghentian sementara operasi usaha.
5.2. Sanksi Pidana
Jika terbukti melakukan perdagangan ilegal (misalnya mengambil burung merak dari alam liar tanpa izin), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 87 Undang‑Undang No. 5/1990, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
6. Tips Praktis untuk Memastikan Kepatuhan Legal

Pahami Tugas HRD Legal untuk Menjaga Kepatuhan Perusahaan – Manajemen
Berikut beberapa langkah yang dapat membantu Anda menjalankan usaha jual beli burung merak dengan aman dan sesuai regulasi:
6.1. Pilih Supplier yang Terpercaya
Pastikan pemasok burung merak memiliki dokumen legal lengkap, termasuk sertifikat asal dan CITES Permit. Membaca ulasan dan rekomendasi dapat membantu, misalnya mengunjungi Situs Terpercaya untuk Membeli Burung Merak Eksotis – Panduan Lengkap dan Tips Praktis untuk menemukan penjual yang memiliki reputasi baik.
6.2. Simpan Semua Dokumen Secara Digital
Gunakan layanan cloud storage yang aman untuk menyimpan salinan IUP, CITES Permit, dan sertifikat kesehatan. Ini mempermudah proses audit dan mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik.
6.3. Lakukan Audit Internal Berkala
Setiap tiga bulan, lakukan review internal atas semua transaksi yang tercatat di E‑IBKM. Pastikan tidak ada selisih data atau dokumen yang belum lengkap.
6.4. Ikuti Pelatihan dan Seminar
KLHK secara rutin menyelenggarakan pelatihan tentang regulasi CITES dan manajemen satwa eksotis. Mengikuti pelatihan tersebut tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga menunjukkan komitmen Anda terhadap kepatuhan.
6.5. Manfaatkan Panduan Online untuk Penjualan
Bagi yang ingin mengoptimalkan penjualan secara daring, panduan Rahasia Sukses Jual Beli Burung Merak Asli Online – Panduan Lengkap untuk Pecinta Burung Eksotis memberikan insight tentang platform e‑commerce, strategi pemasaran, serta kepatuhan hukum dalam transaksi digital.
7. Tantangan yang Perlu Diwaspadai

7 Tantangan Entrepreneur yang Wajib Diwaspadai dan Solusinya
Meski prosedur perizinan telah dijelaskan secara detail, beberapa tantangan praktis tetap ada:
- Waktu proses izin: Pengajuan IUP dan CITES Permit dapat memakan waktu 3‑6 bulan tergantung tingkat kepadatan permohonan.
- Biaya administrasi: Total biaya pengurusan izin, termasuk inspeksi lapangan dan sertifikat kesehatan, dapat mencapai puluhan juta rupiah.
- Risiko penipuan: Beberapa penjual tidak memiliki dokumen legal dan menawarkan burung merak hasil penangkapan liar. Selalu verifikasi keaslian dokumen.
Dengan memahami tantangan ini dan menyiapkan strategi mitigasi, Anda dapat mengurangi hambatan operasional serta menjaga reputasi usaha di pasar burung eksotis.
Kesimpulannya, menjalankan bisnis jual beli burung merak di Indonesia menuntut kepatuhan yang ketat terhadap regulasi nasional dan internasional. Mulai dari memperoleh IUP, mengajukan CITES Permit, hingga mencatat semua transaksi di sistem E‑IBKM, setiap langkah harus dilakukan secara transparan dan terdokumentasi. Dengan mengikuti panduan ini, Anda tidak hanya melindungi diri dari risiko hukum, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian satwa liar Indonesia.